THINK Zakat: Zakat Profesi

Berhubung temen2 sekalian sudah banyak yang bekerja, alias sudah berpenghasilan,
maka penting kiranya untuk mengetahui Fiqh Zakat.

buat yang belum berpenghasilan,
toh, nanti akan berpenghasilan juga kan? insya Allah...

***Pentingnya ZAKAT

Zakat merupakan hal yang PENTING banget dalam agama.
lihat, Allah saja sampai berfirman 80 kali soal zakat dalam Al Qur'an. (Sabiq, dalam Fiqh Sunnah)
27 ayat diantaranya, digabung kata sholat dalam ayat yang sama. (Qaradhawi, dalam Fiqh Zakat).
pantas, jika Khalifah Abu Bakr ra. memerangi orang yang menolak membayar zakat.
menurut Abu Bakr ra. orang yang menolak mambayar zakat sama saja membedakan kewajiban sholat dan zakat.

jadi, Zakat bukanlah persoalan remeh-temeh/ sampingan, yang bisa dipikirkan sambil lalu.
zakat juga perlu jadi salah satu agenda dakwah yang utama.
karena ia adalah salah satu dari 5 pilar agama, yaitu RUKUN ISLAM yang ketiga (lihat hadits arbain no 3).
menegakkan zakat, berarti menegakkan agama. menelantarkan zakat, berarti merobohkan agama.

***Zakat Profesi

Zakat terdiri dari beberapa macam, salah satunya adalah
Zakat atas Penghasilan atau biasa disebut sebagai Zakat Profesi.

namun, tidak semua yang berpenghasilan wajib mengeluarkan zakatnya.
zakat profesi hanya berlaku bagi yang penghasilannya telah mencapai nisab.
nisab itu batas minimal harta kena zakat. tentunya orang yang hanya berpenghasilan Rp 500 ribu/bulan tidak kena zakat.
karena itu terlalu pas-pasan. zakat, tidak dikenakan kepada orang miskin. tetapi hanya kepada orang yang memiliki kelebihan harta.

lalu, nisabnya berapa? nisabnya itu setara dengan harga 520 Kg beras.
tinggal di kalikan dengan harga beras di wilayah setempat.
misalnya di Jakarta, jika diasumsikan harga 1 Kg beras Rp 5.200,
maka nisabnya sebesar Rp 2.704.000,-

bagi yang telah berpenghasilan >= Rp 2.704.000 (asumsi harga beras berlaku/tergantung harga beras standar diwilayah masing-masing),
maka cara menunaikan zakatnya ada dua cara.
bisa tahunan atau bulanan.

jika mau bulanan, rumusnya : (Penghasilan dalam satu bulan - kebutuhan pokok bulanan) x 2,5%.
jika mau tahunan, maka caranya: (Total Penghasilan dalam satu tahun - Total Kebutuhan Pokok dalam satu tahun) x 2,5%.

sebagai ilustrasi,
Alif mempunyai penghasilan bulanan Rp 3 Juta.
kebutuhan pokok untuk sandang, pangan, dan tempat tinggal Rp 2 juta.

jika mau membayar bulanan,
maka, zakatnya adalah: (Rp 3 juta - Rp 2 Juta) x 2,5% = Rp 25.000/bulan.

tapi jika mau tahunan,
maka, zakatnya adalah: (Rp 36 juta - Rp 12 juta) x 2,5% = Rp 300.000/tahun.

mudah bukan?

***Cara membayar Zakat

nah, sekarang bagaimana cara membayar zakatnya?
di sunnahkan untuk membayar kepada Amil (pengelola zakat). walaupun membayarkannya langsung ke mustahiq (yang berhak atas zakat) juga sah.
membayar zakat melalui Amil akan menggandakan manfaat (multiplier effect) dari zakat kita.

demikian, semoga bermanfaat.. .
catatan: tulisan diatas merupakan penyederhanaan dari berbagai macam ijtihad yang ada tentang Zakat Profesi.

Khalifah MA


wallahu 'alam bisshowb
Kebenaran datangnya hanya dari ALLAH

Comments